Pasal 66
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau d. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. (4) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
