Pasal 61
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. pemerintah. (2) Salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) KPU menyampaikan
DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu dan peserta Pemilu dalam bentuk salinan digital yang tidak bisa diubah. (5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
