Pasal 60
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) Rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. peserta Pemilu tingkat pusat; d. PPLN; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan g. pemerintah. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (4) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih. (6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. (7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
