Pasal 59
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional yang mencakup: a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN. (2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan data pada formulir: a. Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih; dan b. Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN. (3) Rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) digabungkan menjadi rekapitulasi hasil pemutakhiran tingkat nasional
dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih. (4) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data pada formulir: a. Model A-Rekap Provinsi; dan b. Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN. (5) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (4) digabungkan menjadi rekapitulasi DPS tingkat nasional menggunakan formulir Model A-Rekap Nasional. (6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
