PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 62
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) Dalam hal terdapat permintaan Bawaslu, KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
