PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 54
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap Perubahan Pemilih PPLN. (2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
