PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 55
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPLN menyusun DPSLN berdasarkan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (2) PPLN menuangkan penyusunan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
