PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 53
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
pemutakhiran luar negeri di negara yang bersangkutan. (2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri secara nasional. (3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat dibantu Pantarlih luar negeri.
