Pasal 47
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A- Rekap KabKo. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
