Pasal 48
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan f. PPS melalui PPK. (2) Salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Selain salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
