PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 46
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih. (3) Ketentuan mengenai formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
