PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 45
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. (2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
