PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 44
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Panwaslu Kecamatan; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. (2) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
