PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 177
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan sistem informasi data Pemilih dalam melakukan
penyusunan Daftar Pemilih. (2) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan/atau sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU.
