PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 178
BAB 11 — PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP DALAM KEADAAN BENCANA
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
