PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 176
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
