Pasal 175
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS kepada PPS dalam bentuk naskah asli berjumlah 3 (tiga) rangkap. (4) PPS menggunakan salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk: a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. (5) DPT diumumkan dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad. (6) DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
