PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 174
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5),
DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; c. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat; dan d. pemerintah. (2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah. (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
