Pasal 173
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional yang mencakup: a. rekapitulasi DPT per provinsi; dan b. rekapitulasi DPTLN seluruh PPLN. (2) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data pada formulir: a. Model A-Rekap Provinsi; dan b. Model A-Rekap Pemilih seluruh PPLN. (3) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. peserta Pemilu tingkat pusat; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat; e. PPLN; f. Tentara Nasional INDONESIA; g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan h. pemerintah. (5) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional dengan keputusan KPU.
