Pasal 172
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN menyampaikan salinan DPTLN, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada: a. Pantarlih luar negeri; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan e. perwakilan Republik INDONESIA. (2) Salinan DPTLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) PPLN menyampaikan salinan DPTLN dalam bentuk salinan digital, jika terdapat permintaan dari peserta perwakilan peserta Pemilu negara setempat dan Panwaslu LN.
