Pasal 171
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (3) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. Pantarlih luar negeri; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan e. perwakilan Republik INDONESIA. (5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (6) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara langsung dalam rapat pleno terbuka, jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
