PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. (3) Pemutakhiran Data Pemilih diselesaikan paling lama 3
(tiga) bulan setelah KPU menerima DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
