PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH
(1) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan cara Coklit. (2) Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pantarlih.
