PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada: a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital; dan b. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Data Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
