Pasal 156
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPS; b. Panwaslu Kecamatan; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan
e. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
