PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 155
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kelurahan/desa; dan e. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
