Pasal 154
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; b. peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan
lain; c. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kelurahan/desa; dan d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
