PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 157
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Panwaslu Kecamatan; c. peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; d. tim kampanye pasangan calon tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan e. perangkat Pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. (2) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
