PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 151
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1).
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSLN tingkat PPLN; b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSLN tingkat nasional; dan/atau c. masyarakat, pengawas Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
