Pasal 152
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN. (3) PPLN menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan PPLN sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN.
