Pasal 150
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (3) PPS menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS.
