Pasal 149
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota; b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi; c. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional; dan d. masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (3) Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
