Pasal 148
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih tidak berdomisili di wilayah kerja PPLN; d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPLN dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan LN.
(4) PPLN melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
