Pasal 145
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 3 (tiga) Hari. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada peserta Pemilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (5) Pengumuman DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad.
