Pasal 146
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau d. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. (4) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
