PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 144
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) kepada: a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil Pemilu PRESIDEN Putaran Kedua dalam negeri; dan b. PPLN untuk DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil Pemilu PRESIDEN Putaran Kedua luar negeri. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan: a. DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua dalam negeri oleh PPS; dan b. DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua luar negeri oleh PPLN.
