Pasal 140
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. peserta Pemilu tingkat pusat; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat; e. PPLN; f. Tentara Nasional INDONESIA; g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan h. pemerintah.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (4) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih. (6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. (7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
