Pasal 141
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; c. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat; dan d. pemerintah. (2) Salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) KPU menyampaikan
DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu dan peserta Pemilu dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
