Pasal 139
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang mencakup: a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN. (2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan data pada formulir: a. Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih; dan b. Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN. (3) Rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) digabungkan menjadi rekapitulasi hasil pemutakhiran tingkat nasional dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih. (4) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data pada formulir: a. Model A-Rekap Provinsi; dan b. Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN. (5) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (4) digabungkan menjadi rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional menggunakan formulir Model A-Rekap Nasional.
