Pasal 136
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Pantarlih luar negeri; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan e. perwakilan Republik INDONESIA; (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses dan hasil disertai dengan bukti dokumen yang autentik. (5) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN. (7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
