PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 135
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
