Pasal 134
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada: a. KPU; b. Bawaslu Provinsi; c. peserta Pemilu tingkat provinsi; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; dan e. perangkat pemerintah tingkat provinsi. (2) Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Selain salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (6) kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Provinsi, peserta Pemilu tingkat provinsi, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat Provinsi dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
