Pasal 133
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi. (2) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi; c. peserta Pemilu tingkat provinsi; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan g. perangkat pemerintah tingkat provinsi. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Provinsi menindaklanjuti atas masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menggunakan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
