PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 132
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
