Pasal 131
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota; e. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; f. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan g. PPS melalui PPK. (2) Salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Selain salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
putaran kedua dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
