Pasal 130
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan g. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
