Pasal 137
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN menyampaikan salinan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada: a. KPU; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan peserta Pemilu setempat; d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan e. perwakilan Republik INDONESIA. (2) Salinan DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) PPLN menyampaikan
DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu LN setempat dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
