Pasal 122
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1): a. meneliti kebenaran identitas dalam DPTLN dengan KTP-el atau KK Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan b. melakukan pengecekan data pada DPTLN di tempat asal. (2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPTLN, PPLN mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPTLN dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPLN. (3) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi: a. identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor, nama, jenis kelamin,
tempat dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPSLN/KSK/pos asal Pemilih; b. alamat dan TPSLN/KSK/pos tujuan; dan c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
