PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 121
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) Untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN dapat melaporkan kepada PPLN asal paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dengan cara: a. menunjukkan KTP-el atau KK atau Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan b. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPSLN asal. (3) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaporkan kepada PPLN asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat melaporkan kepada PPLN tujuan.
