Pasal 123
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) PPLN tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) menyusun DPTbLN dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan LN. (2) PPLN tujuan melakukan rekapitulasi DPTbLN dengan menggunakan formulir Model A-PPLN Rekap Daftar Pemilih Pindahan. (3) PPLN mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN dari DPTLN asal. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-PPLN Rekap Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
